Apa itu narkoba? Narkoba adalah
singkatan dari narkotika obat berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia adalah “napza”
yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Semua
istilah ini mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan
bagi penggunanya. Narkoba atau napza merupakan bahan/zat yang bila masuk ke
dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga
jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi
sosial. Karena itu, pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk
penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU
No.22 tahun 1997 tentang Narkotika. Jenis narkoba di antaranya yaitu morfin,
opiat, heroin/putaw, ganja, kokain dan sebagainya.
1. Penyebaran
Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja
Mengingat
hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, membuat para orangtua, ormas,
dan pemerintah khawatir akan penyebaran
narkoba yang begitu merajalela. Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati
pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi
(termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental.
Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut. Parahnya,
sudah ditemukan anak berusia 7 tahun sudah mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap
yang dihirup), anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu diusia 10 tahun
anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan; ganja;
heroin; morfin; ekstasi; dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan
Universitas Indonesia). Di Indonesia, para pecandu narkoba ada pada usia
produktif yaitu 11-24 tahun. Berdasarkan data BNN, kasus pemakaian narkoba oleh
pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahu 2007 berjumlah 12.305 jiwa.
2. Dampak
Negatif Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Anak-anak dan Remaja
·
Perubahan
dalam sikap, perangai dan kepribadian.
·
Sering
membolos, mengurangnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran.
·
Menjadi
mudah tersinggung dan cepat marah.
·
Sering
menguap, mengantuk dan malas.
·
Tidak
memedulikan kesehatan diri.
·
Suka
mencuri untuk membeli narkoba.
·
Menyebabkan
kematian, pranoid bahkan kematian.
3. Upaya
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
a.
Memperbaiki
pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang
lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi
yang sering digunakan.
b.
Menekankan
secara jelas kebijakan tidak pada narkoba, mendorong kegiatan-kegiatan anti
narkoba di sekolah maupun tempat sosial. Mensosialisakan bahaya narkoba.
c.
Meningkatkan
kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan
kedekatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan
remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih
berpengaruh.
Say No To Drugs, raih cita-cita
kalian setinggi mungkin. Jauhi pergaulan bebas dan bergaulah dengan orang yang
bisa membawa kita ke arah
positif. Semoga bermanfaat
J
( Dinda Manda Eprillia)
0 comments:
Post a Comment